Kebijakan ini menjelaskan bagaimana Siriso (“Siriso”) memproses data pribadi sesuai Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (“UU PDP”) beserta peraturan pelaksanaannya (PP No. 33 Tahun 2026 yang mulai berlaku 16 Januari 2027), serta PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
1.Peran Siriso: pengendali dan prosesor
Sebagai Pengendali Data Pribadi, Siriso memproses data akun pengguna (nama, email, nomor telepon, kata sandi terenkripsi), data penagihan langganan, prospek dari formulir kontak, tiket dukungan, serta log keamanan dan pemakaian.
Sebagai Prosesor Data Pribadi, Siriso memproses data yang Anda masukkan tentang pelanggan, pemasok, dan karyawan Anda (misalnya NIK, NPWP, gaji, rekening bank, nomor BPJS) semata-mata atas instruksi Anda sebagai Pengendali. Data keuangan pribadi seperti gaji dan rekening termasuk data pribadi yang bersifat spesifik dan mendapat perlindungan tambahan.
2.Dasar pemrosesan & tujuan
- Pelaksanaan perjanjian: menyediakan layanan, menagih langganan, memberi dukungan.
- Kewajiban hukum: pembukuan dan perpajakan Siriso, permintaan aparat yang sah.
- Kepentingan yang sah: keamanan sistem, pencegahan penipuan, peningkatan layanan dengan data agregat.
- Persetujuan: pengiriman informasi pemasaran — dapat ditarik kapan saja.
3.Hak subjek data pribadi
Sesuai UU PDP, Anda berhak:
- memperoleh informasi dan salinan data pribadi Anda;
- memperbarui atau memperbaiki data yang tidak akurat;
- menarik persetujuan pemrosesan yang didasarkan pada persetujuan;
- meminta penghapusan atau pembatasan pemrosesan, kecuali data wajib disimpan berdasarkan peraturan (misalnya pembukuan pajak);
- mendapatkan dan memindahkan data dalam format yang umum dipakai (ekspor Excel tersedia di setiap daftar);
- mengajukan keberatan atas keputusan yang semata-mata didasarkan pada pemrosesan otomatis.
Ajukan permintaan ke [email protected]. Kami menanggapi paling lambat 3 × 24 jam sejak permintaan diterima dan identitas pemohon terverifikasi. Untuk data pelanggan atau karyawan Anda yang kami proses sebagai prosesor, permintaan diteruskan kepada perusahaan Anda sebagai pengendali.
4.Kegagalan pelindungan data (insiden)
Bila terjadi kegagalan pelindungan data pribadi, Siriso menyampaikan pemberitahuan tertulis paling lambat 3 × 24 jam kepada subjek data dan lembaga pelindungan data pribadi, memuat data yang terdampak, kapan dan bagaimana kejadiannya, serta upaya penanganan dan pemulihan.
Untuk data yang kami proses sebagai prosesor, kami memberi tahu perusahaan Anda sebagai pengendali pada kesempatan pertama [target kontraktual: paling lambat 24 jam] agar perusahaan Anda dapat memenuhi kewajibannya.
5.Penyimpanan & retensi
- Data akun disimpan selama akun aktif dan [jangka waktu] setelah ditutup.
- Data pembukuan dan dokumen sumber transaksi wajib disimpan selama 10 tahun di Indonesia sesuai UU KUP dan PP No. 50 Tahun 2022. Data semacam ini ditandai sebagai “ditahan karena kewajiban hukum” dan tidak dihapus sebelum waktunya, meskipun penghapusan diminta.
- Setelah langganan berakhir, data tetap dapat dilihat dan diekspor oleh Pelanggan selama [90] hari, kemudian [diarsipkan/dihapus sesuai pilihan Pelanggan dan kewajiban hukum].
- Log keamanan disimpan selama [jangka waktu].
6.Lokasi data & transfer
Data utama, cadangan, dan berkas disimpan di pusat data yang berlokasi di [Indonesia — sebutkan penyedia & region]. Bila ada sub-prosesor di luar Indonesia (misalnya layanan email), kami memastikan perlindungan setara atau dasar transfer yang sah sesuai UU PDP, dan hanya data minimum yang dikirim. Daftar sub-prosesor: [tautan daftar sub-prosesor].
7.Keamanan
- Pemisahan data per perusahaan pada setiap permintaan data.
- Kata sandi disimpan dalam bentuk hash; sesi dapat dicabut dari halaman Profil.
- Hak akses berbasis peran dan cabang, serta jejak audit atas setiap perubahan data penting.
- [Enkripsi saat transit dan saat disimpan, pencadangan berkala, uji pemulihan — lengkapi sesuai implementasi.]
8.Pembayaran
Pembayaran online diproses oleh penyedia jasa pembayaran berizin Bank Indonesia (misalnya Midtrans atau Xendit). Siriso tidak menyimpan nomor kartu Anda. Untuk transfer bank dan QRIS, bukti pembayaran yang Anda unggah hanya dipakai untuk verifikasi tagihan.
9.Petugas pelindungan data & kontak
Pertanyaan atau keluhan tentang privasi dapat disampaikan kepada Petugas Pelindungan Data Pribadi kami: [nama], [email protected], Surabaya, Surabaya. Lihat juga Ketentuan Layanan.
10.Perubahan kebijakan
Perubahan material diberitahukan melalui aplikasi dan email sebelum berlaku. Versi terbaru selalu tersedia di halaman ini.