Yang bisa Anda lakukan dengan aplikasi pajak & Coretax Siriso
PPN 12% DPP Nilai Lain
Barang/jasa non-mewah memakai DPP 11/12 harga jual (beban efektif 11%); barang mewah memakai DPP penuh. Pembulatan mengikuti ketentuan DJP.
Ekspor XML Coretax
Faktur keluaran tersusun lengkap dengan kode transaksi dan siap diekspor ke XML untuk diunggah di Coretax DJP.
Identitas pajak tervalidasi
NPWP 16 digit, NIK, dan NITKU 22 digit divalidasi agar faktur tidak ditolak.
Bukti potong PPh
PPh 23 dan PPh 4(2) dipotong saat membayar vendor jasa atau sewa, dengan register bukti potong yang rapi.
PPh Final UMKM 0,5%
Pencatatan omzet dan PPh Final 0,5% untuk wajib pajak UMKM yang memenuhi syarat (PP 55/2022 jo. PP 20/2026), lengkap dengan pantauan batas omzet.
Rekap & pengingat setoran
Rekap PPN dan PPh per masa, beserta tanggal jatuh tempo setor dan lapor agar tidak terlambat.