Dengan metode TER, PPh 21 karyawan tetap untuk Januari–November dihitung dari penghasilan bruto bulanan × tarif efektif sesuai kategori PTKP (A, B, atau C). Di bulan Desember, PPh 21 setahun dihitung ulang memakai tarif Pasal 17, lalu dikurangi potongan Januari–November (PP 58/2023, PMK 168/2023).
Kategori TER berdasarkan status PTKP
Setiap kategori punya tabel tarif sendiri berdasarkan rentang penghasilan bruto bulanan. Penghasilan bruto mencakup gaji, tunjangan, dan premi asuransi yang dibayar pemberi kerja.
| Kategori | Status PTKP | PTKP setahun |
|---|---|---|
| A | TK/0 | Rp54.000.000 |
| A | TK/1, K/0 | Rp58.500.000 |
| B | TK/2, K/1 | Rp63.000.000 |
| B | TK/3, K/2 | Rp67.500.000 |
| C | K/3 | Rp72.000.000 |
Langkah perhitungan Januari–November
- 1Jumlahkan penghasilan bruto bulan itu.
- 2Tentukan kategori TER dari status PTKP karyawan.
- 3Cari tarif efektif pada tabel kategori sesuai rentang penghasilan bruto.
- 4PPh 21 = tarif efektif × penghasilan bruto.
Contoh: karyawan TK/0, gaji Rp10.000.000 per bulan
Kategori A, penghasilan bruto Rp10.000.000 berada di rentang tarif efektif 2%. PPh 21 Januari–November = 2% × Rp10.000.000 = Rp200.000 per bulan, total Rp2.200.000.
Di Desember dihitung ulang setahun (contoh ini mengabaikan iuran JHT/JP yang dibayar karyawan agar sederhana):
| Komponen | Nilai |
|---|---|
| Penghasilan bruto setahun | Rp120.000.000 |
| Biaya jabatan 5% (maks. Rp6.000.000) | − Rp6.000.000 |
| Penghasilan neto | Rp114.000.000 |
| PTKP TK/0 | − Rp54.000.000 |
| Penghasilan kena pajak | Rp60.000.000 |
| PPh 21 setahun (5% × Rp60.000.000) | Rp3.000.000 |
| Sudah dipotong Januari–November | − Rp2.200.000 |
| PPh 21 Desember | Rp800.000 |
Tarif Pasal 17 untuk perhitungan Desember
| Penghasilan kena pajak setahun | Tarif |
|---|---|
| Sampai Rp60.000.000 | 5% |
| Di atas Rp60.000.000 – Rp250.000.000 | 15% |
| Di atas Rp250.000.000 – Rp500.000.000 | 25% |
| Di atas Rp500.000.000 – Rp5.000.000.000 | 30% |
| Di atas Rp5.000.000.000 | 35% |
Pertanyaan umum
Tidak. TER hanya cara memotong per bulan. Total PPh 21 setahun tetap dihitung dengan tarif Pasal 17 di bulan Desember, sehingga kelebihan atau kekurangan dikoreksi di sana.
Masa pajak terakhir dihitung dengan tarif Pasal 17, bukan TER, lalu dikurangi potongan bulan-bulan sebelumnya. Penghasilannya tidak disetahunkan selama karyawan masih subjek pajak dalam negeri (misalnya pindah kerja). Penyetahunan hanya dilakukan bila kewajiban pajak subjektifnya berakhir, misalnya meninggalkan Indonesia untuk selamanya.
Premi JKK, JKM, dan BPJS Kesehatan yang dibayar pemberi kerja termasuk penghasilan bruto karyawan untuk perhitungan PPh 21.
Sumber
Artikel ini adalah informasi umum per 5 November 2026, bukan nasihat hukum atau pajak. Aturan dapat berubah; periksa peraturan terbaru atau konsultasikan dengan konsultan pajak untuk kasus Anda.