Sejak 1 Januari 2025, PPN untuk barang dan jasa non-mewah dihitung 12% × DPP Nilai Lain, yaitu 11/12 dari harga jual (PMK 131/2024). Hasilnya sama dengan 11% dari harga jual. Untuk barang mewah yang dikenai PPnBM, mulai 1 Februari 2025 PPN 12% dihitung dari harga jual penuh.
Rumus PPN 12% DPP Nilai Lain
Tarif PPN naik menjadi 12% mulai 2025 sesuai UU HPP. Agar beban untuk barang dan jasa umum tidak naik, PMK 131/2024 menetapkan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual atau penggantian.
- DPP Nilai Lain = 11/12 × harga jual (atau penggantian)
- PPN = 12% × DPP Nilai Lain
- Beban efektif = 11% × harga jual
Contoh perhitungan
Hasil akhirnya sama dengan 11% × Rp10.000.000 = Rp1.100.000.
| Komponen | Perhitungan | Nilai |
|---|---|---|
| Harga jual | — | Rp10.000.000 |
| DPP Nilai Lain | 11/12 × Rp10.000.000 | Rp9.166.667 |
| PPN 12% | 12% × Rp9.166.667 | Rp1.100.000 |
| Total tagihan | Rp10.000.000 + Rp1.100.000 | Rp11.100.000 |
Barang mewah: DPP penuh
Untuk barang yang tergolong mewah dan dikenai PPnBM, mulai 1 Februari 2025 PPN 12% dihitung dari harga jual penuh, tanpa DPP Nilai Lain. Selama Januari 2025 berlaku masa transisi dengan DPP 11/12. Contoh: harga jual Rp100.000.000 → PPN = 12% × Rp100.000.000 = Rp12.000.000, belum termasuk PPnBM-nya.
Pertanyaan umum
Untuk barang dan jasa non-mewah tidak. Karena DPP-nya 11/12 harga jual, PPN yang dibayar pembeli tetap setara 11% dari harga jual.
Sejak 1 Januari 2025 berdasarkan PMK 131 Tahun 2024.
PPN masukan yang tercantum di faktur pajak pemasok dapat dikreditkan sesuai ketentuan pengkreditan yang berlaku, selama faktur pajaknya dibuat dengan benar.
Sumber
Artikel ini adalah informasi umum per 5 November 2026, bukan nasihat hukum atau pajak. Aturan dapat berubah; periksa peraturan terbaru atau konsultasikan dengan konsultan pajak untuk kasus Anda.