Lewati ke konten
Panduan · Pajak

Cara Menghitung PPN 12% dengan DPP Nilai Lain 11/12 (PMK 131/2024)

Diperbarui 5 menit bacaOleh Tim Siriso ERP
Jawaban singkat

Sejak 1 Januari 2025, PPN untuk barang dan jasa non-mewah dihitung 12% × DPP Nilai Lain, yaitu 11/12 dari harga jual (PMK 131/2024). Hasilnya sama dengan 11% dari harga jual. Untuk barang mewah yang dikenai PPnBM, mulai 1 Februari 2025 PPN 12% dihitung dari harga jual penuh.

Rumus PPN 12% DPP Nilai Lain

Tarif PPN naik menjadi 12% mulai 2025 sesuai UU HPP. Agar beban untuk barang dan jasa umum tidak naik, PMK 131/2024 menetapkan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual atau penggantian.

  • DPP Nilai Lain = 11/12 × harga jual (atau penggantian)
  • PPN = 12% × DPP Nilai Lain
  • Beban efektif = 11% × harga jual

Contoh perhitungan

Hasil akhirnya sama dengan 11% × Rp10.000.000 = Rp1.100.000.

Penjualan barang non-mewah senilai Rp10.000.000 (belum termasuk PPN)
KomponenPerhitunganNilai
Harga jual—Rp10.000.000
DPP Nilai Lain11/12 × Rp10.000.000Rp9.166.667
PPN 12%12% × Rp9.166.667Rp1.100.000
Total tagihanRp10.000.000 + Rp1.100.000Rp11.100.000

Barang mewah: DPP penuh

Untuk barang yang tergolong mewah dan dikenai PPnBM, mulai 1 Februari 2025 PPN 12% dihitung dari harga jual penuh, tanpa DPP Nilai Lain. Selama Januari 2025 berlaku masa transisi dengan DPP 11/12. Contoh: harga jual Rp100.000.000 → PPN = 12% × Rp100.000.000 = Rp12.000.000, belum termasuk PPnBM-nya.

Pertanyaan umum

Untuk barang dan jasa non-mewah tidak. Karena DPP-nya 11/12 harga jual, PPN yang dibayar pembeli tetap setara 11% dari harga jual.

Sumber

Artikel ini adalah informasi umum per 5 November 2026, bukan nasihat hukum atau pajak. Aturan dapat berubah; periksa peraturan terbaru atau konsultasikan dengan konsultan pajak untuk kasus Anda.