Lewati ke konten
Panduan · Pajak

Cara Membuat dan Mengunggah Faktur Pajak XML ke Coretax DJP

Diperbarui 6 menit bacaOleh Tim Siriso ERP
Jawaban singkat

Untuk banyak faktur sekaligus, siapkan data faktur (identitas pembeli, kode transaksi, barang/jasa, DPP, PPN) dalam file XML sesuai skema DJP, lalu masuk ke Coretax, buka menu Pajak Keluaran, impor file XML, periksa hasilnya, dan tanda tangani faktur dengan kode otorisasi atau sertifikat elektronik.

Data yang wajib ada di setiap faktur

  • Identitas pembeli: NPWP 16 digit (atau NIK untuk orang pribadi), nama, alamat, dan NITKU 22 digit bila ada tempat usaha.
  • Kode transaksi, misalnya 04 untuk penyerahan dengan DPP Nilai Lain.
  • Rincian barang/jasa: nama, satuan, jumlah, harga, diskon.
  • Harga jual, DPP (atau DPP Nilai Lain), dan PPN.
  • Tanggal faktur dan referensi dokumen penjualan.

Langkah membuat dan mengunggah XML

  1. 1Buat file XML faktur: dari templat Excel konverter resmi DJP, atau langsung diekspor dari aplikasi akuntansi Anda.
  2. 2Masuk ke Coretax DJP dengan akun perusahaan atau wakil yang berwenang.
  3. 3Buka menu e-Faktur › Pajak Keluaran (Faktur Keluaran), pilih Impor Data, lalu unggah file XML.
  4. 4Pantau hasilnya di XML Monitoring; perbaiki data yang gagal diimpor, lalu impor ulang.
  5. 5Pilih faktur yang berhasil diimpor, klik Upload Faktur, lalu tanda tangani dengan kode otorisasi DJP atau sertifikat elektronik.

Hal yang sering membuat impor gagal

  • NPWP pembeli masih 15 digit atau tidak valid.
  • NITKU pembeli tidak diisi atau tidak sesuai.
  • Kode transaksi tidak sesuai dengan cara menghitung DPP.
  • Struktur file XML tidak sesuai skema terbaru dari DJP.

Lebih cepat dengan aplikasi

Jika faktur pajak dibuat dari transaksi penjualan, data pembeli, DPP Nilai Lain, dan PPN sudah lengkap dan konsisten. Anda tinggal mengekspor XML-nya dan mengunggah ke Coretax, tanpa mengetik ulang ke templat.

Pertanyaan umum

Bisa, lewat formulir di menu Pajak Keluaran. Impor XML lebih praktis untuk banyak faktur.

Sumber

Artikel ini adalah informasi umum per 5 November 2026, bukan nasihat hukum atau pajak. Aturan dapat berubah; periksa peraturan terbaru atau konsultasikan dengan konsultan pajak untuk kasus Anda.