Lewati ke konten
Panduan · Pajak

PPh Final UMKM 0,5%: Syarat, Cara Hitung, dan Batas Omzet Rp4,8 Miliar

Diperbarui 5 menit bacaOleh Tim Siriso ERP
Jawaban singkat

Wajib pajak orang pribadi, PT perorangan, dan koperasi dengan peredaran bruto sampai Rp4,8 miliar setahun dapat membayar PPh Final 0,5% dari omzet bulanan (PP 55/2022 sebagaimana diubah PP 20/2026). Untuk orang pribadi, omzet sampai Rp500 juta setahun tidak dikenai pajak. PPh Final disetor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.

Siapa yang bisa memakai PPh Final 0,5%

PP 20 Tahun 2026, yang berlaku sejak 22 April 2026, mengubah daftar wajib pajak yang boleh memakai tarif ini.

  • Orang pribadi, PT perorangan, dan koperasi dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar setahun.
  • CV, firma, PT (selain PT perorangan), dan BUMDes tidak lagi dapat mulai memakai tarif ini. Yang sudah memakainya sebelum 22 April 2026 tetap boleh sampai jangka waktu lamanya berakhir.
  • Tidak berlaku untuk penghasilan dari jasa pekerjaan bebas, seperti dokter, notaris, atau konsultan. Daftarnya diperluas oleh PP 20/2026, antara lain mencakup kreator konten daring. PT perorangan yang memberikan jasa sejenis juga dikecualikan.
  • Orang pribadi yang omzetnya, digabung dengan omzet PT perorangan miliknya, melebihi Rp4,8 miliar tidak dapat memakai tarif ini.

Cara menghitung

PPh Final = 0,5% × peredaran bruto (omzet) bulan tersebut. Contoh: omzet Juni Rp80.000.000 → PPh Final = 0,5% × Rp80.000.000 = Rp400.000.

Wajib pajak orang pribadi: bagian omzet sampai Rp500 juta setahun tidak dikenai PPh. Pajak baru dihitung atas omzet setelah akumulasi tahun berjalan melewati Rp500 juta.

Jangka waktu fasilitas setelah PP 20/2026

Jenis wajib pajakJangka waktu
Orang pribadiTidak lagi dibatasi (ketentuan batas 7 tahun dihapus)
PT peroranganTidak lagi dibatasi
Koperasi4 tahun pajak, dengan masa peralihan sampai tahun pajak 2029
CV, firma, PT, BUMDesHanya sampai jangka waktu lama berakhir, bagi yang sudah memakai sebelum 22 April 2026
Ketentuan peralihan (Pasal II PP 20/2026): orang pribadi yang jangka waktunya berakhir pada 2024 boleh kembali memakai tarif 0,5% untuk tahun pajak 2025 dan 2026, sedangkan orang pribadi atau PT perorangan yang jangka waktunya berakhir pada 2025 boleh memakainya untuk tahun pajak 2026. Setelah itu berlaku aturan baru tanpa batas waktu selama syaratnya terpenuhi.

Batas omzet Rp4,8 miliar dan PPN

Batas Rp4,8 miliar setahun juga menjadi batas pengusaha kecil untuk PPN. Jika omzet tahun berjalan melewatinya, pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) paling lambat akhir tahun buku saat batas itu terlampaui, lalu memungut PPN. Karena itu, pantau omzet berjalan sepanjang tahun.

Kapan disetor

PPh Final UMKM disetor setiap bulan, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Jika tanggal 15 jatuh pada hari libur, batasnya bergeser ke hari kerja berikutnya.

Pertanyaan umum

Orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta setahun tidak membayar PPh Final, tetapi tetap mencatat omzet dan melaporkan SPT Tahunan sesuai ketentuan.

Sumber

Artikel ini adalah informasi umum per 5 November 2026, bukan nasihat hukum atau pajak. Aturan dapat berubah; periksa peraturan terbaru atau konsultasikan dengan konsultan pajak untuk kasus Anda.