Wajib pajak orang pribadi, PT perorangan, dan koperasi dengan peredaran bruto sampai Rp4,8 miliar setahun dapat membayar PPh Final 0,5% dari omzet bulanan (PP 55/2022 sebagaimana diubah PP 20/2026). Untuk orang pribadi, omzet sampai Rp500 juta setahun tidak dikenai pajak. PPh Final disetor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
Siapa yang bisa memakai PPh Final 0,5%
PP 20 Tahun 2026, yang berlaku sejak 22 April 2026, mengubah daftar wajib pajak yang boleh memakai tarif ini.
- Orang pribadi, PT perorangan, dan koperasi dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar setahun.
- CV, firma, PT (selain PT perorangan), dan BUMDes tidak lagi dapat mulai memakai tarif ini. Yang sudah memakainya sebelum 22 April 2026 tetap boleh sampai jangka waktu lamanya berakhir.
- Tidak berlaku untuk penghasilan dari jasa pekerjaan bebas, seperti dokter, notaris, atau konsultan. Daftarnya diperluas oleh PP 20/2026, antara lain mencakup kreator konten daring. PT perorangan yang memberikan jasa sejenis juga dikecualikan.
- Orang pribadi yang omzetnya, digabung dengan omzet PT perorangan miliknya, melebihi Rp4,8 miliar tidak dapat memakai tarif ini.
Cara menghitung
PPh Final = 0,5% × peredaran bruto (omzet) bulan tersebut. Contoh: omzet Juni Rp80.000.000 → PPh Final = 0,5% × Rp80.000.000 = Rp400.000.
Jangka waktu fasilitas setelah PP 20/2026
| Jenis wajib pajak | Jangka waktu |
|---|---|
| Orang pribadi | Tidak lagi dibatasi (ketentuan batas 7 tahun dihapus) |
| PT perorangan | Tidak lagi dibatasi |
| Koperasi | 4 tahun pajak, dengan masa peralihan sampai tahun pajak 2029 |
| CV, firma, PT, BUMDes | Hanya sampai jangka waktu lama berakhir, bagi yang sudah memakai sebelum 22 April 2026 |
Batas omzet Rp4,8 miliar dan PPN
Batas Rp4,8 miliar setahun juga menjadi batas pengusaha kecil untuk PPN. Jika omzet tahun berjalan melewatinya, pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) paling lambat akhir tahun buku saat batas itu terlampaui, lalu memungut PPN. Karena itu, pantau omzet berjalan sepanjang tahun.
Kapan disetor
PPh Final UMKM disetor setiap bulan, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Jika tanggal 15 jatuh pada hari libur, batasnya bergeser ke hari kerja berikutnya.
Pertanyaan umum
Orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta setahun tidak membayar PPh Final, tetapi tetap mencatat omzet dan melaporkan SPT Tahunan sesuai ketentuan.
Sejak PP 20/2026 berlaku (22 April 2026), PT biasa tidak lagi dapat mulai memakai tarif 0,5%. PT yang sudah memakainya sebelum tanggal itu tetap boleh sampai jangka waktunya (3 tahun pajak) berakhir. PT perorangan tetap dapat memakai tarif ini.
Mulai tahun pajak berikutnya memakai tarif umum dengan pembukuan. Untuk PPN, pengusaha wajib melapor untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lambat akhir tahun buku saat omzetnya melewati Rp4,8 miliar.
Sumber
Artikel ini adalah informasi umum per 5 November 2026, bukan nasihat hukum atau pajak. Aturan dapat berubah; periksa peraturan terbaru atau konsultasikan dengan konsultan pajak untuk kasus Anda.