Karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak atas THR sebesar satu bulan upah. Karyawan dengan masa kerja minimal 1 bulan tetapi kurang dari 12 bulan menerima THR prorata: masa kerja (bulan) ÷ 12 × satu bulan upah. THR wajib dibayar paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan (Permenaker 6/2016).
Rumus THR
Upah sebulan yang dipakai adalah upah pokok ditambah tunjangan tetap, atau upah bersih tanpa tunjangan (clean wage) bila perusahaan memakai sistem itu. Jika perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau kebiasaan menetapkan THR lebih besar, yang berlaku adalah yang lebih besar.
| Masa kerja | Besar THR |
|---|---|
| 12 bulan atau lebih | 1 × upah sebulan |
| 1 bulan sampai kurang dari 12 bulan | Masa kerja (bulan) ÷ 12 × upah sebulan |
Contoh perhitungan
- Masa kerja 3 tahun, upah pokok Rp5.000.000 + tunjangan tetap Rp500.000 → THR = Rp5.500.000.
- Masa kerja 8 bulan, upah sebulan Rp4.800.000 → THR = 8 ÷ 12 × Rp4.800.000 = Rp3.200.000.
Batas waktu dan PPh 21
THR dibayar paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan masing-masing karyawan. Keterlambatan dapat dikenai denda dan sanksi administratif sesuai ketentuan.
THR termasuk penghasilan yang dikenai PPh 21. Dengan metode TER, THR ditambahkan ke penghasilan bruto pada bulan dibayarkan, sehingga potongan bulan itu lebih besar; total pajak setahun dikoreksi di bulan Desember.
Pertanyaan umum
Ya. Karyawan PKWT maupun PKWTT dengan masa kerja minimal 1 bulan berhak atas THR.
Belum berhak, karena syarat minimal masa kerja adalah 1 bulan terus-menerus.
Tidak. Surat edaran Menaker tentang THR 2026 menegaskan THR dibayar penuh, tidak boleh dicicil, paling lambat 7 hari sebelum hari raya.
Sumber
Artikel ini adalah informasi umum per 5 November 2026, bukan nasihat hukum atau pajak. Aturan dapat berubah; periksa peraturan terbaru atau konsultasikan dengan konsultan pajak untuk kasus Anda.