Lewati ke konten
Panduan · Ketenagakerjaan

Cara Menghitung Upah Lembur Sesuai PP 35/2021 (Hari Kerja & Hari Libur)

Diperbarui 5 menit bacaOleh Tim Siriso ERP
Jawaban singkat

Upah lembur dihitung dari upah sejam, yaitu 1/173 × upah sebulan. Pada hari kerja, jam lembur pertama dibayar 1,5 × upah sejam dan jam berikutnya 2 × upah sejam. Lembur paling lama 4 jam sehari dan 18 jam seminggu (PP 35/2021).

Upah sejam

Upah sejam = 1/173 × upah sebulan (upah pokok dan tunjangan tetap). Jika upah pokok dan tunjangan tetap kurang dari 75% total upah, dasarnya adalah 75% dari total upah.

Tarif lembur pada hari kerja

Jam lemburTarif
Jam pertama1,5 × upah sejam
Jam kedua dan seterusnya2 × upah sejam

Tarif lembur pada hari istirahat mingguan atau hari libur resmi

Pola kerja2 × upah sejam3 × upah sejam4 × upah sejam
6 hari kerja (40 jam/minggu)Jam 1–7Jam ke-8Jam 9–11
6 hari kerja, libur resmi jatuh pada hari kerja terpendekJam 1–5Jam ke-6Jam 7–9
5 hari kerja (40 jam/minggu)Jam 1–8Jam ke-9Jam 10–12

Contoh: upah Rp5.190.000, lembur 3 jam di hari kerja

  • Upah sejam = Rp5.190.000 ÷ 173 = Rp30.000.
  • Jam pertama: 1,5 × Rp30.000 = Rp45.000.
  • Jam kedua dan ketiga: 2 × 2 × Rp30.000 = Rp120.000.
  • Total upah lembur = Rp165.000.

Syarat lembur

  • Ada perintah lembur dan persetujuan karyawan secara tertulis atau digital.
  • Paling lama 4 jam sehari dan 18 jam seminggu, di luar hari libur.
  • Pengusaha wajib memberi kesempatan istirahat secukupnya selama lembur.
  • Bila lembur 4 jam atau lebih, pengusaha wajib menyediakan makanan dan minuman minimal 1.400 kilokalori, dan kewajiban ini tidak boleh diganti uang.

Pertanyaan umum

Pekerja dengan jabatan tertentu (pemikir, perencana, pelaksana, atau pengendali jalannya perusahaan) yang waktu kerjanya tidak dapat dibatasi tidak berhak atas upah lembur, asalkan menerima upah yang lebih tinggi. Jabatan tersebut harus diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama; jika tidak diatur, pengusaha tetap wajib membayar upah lembur.

Sumber

Artikel ini adalah informasi umum per 5 November 2026, bukan nasihat hukum atau pajak. Aturan dapat berubah; periksa peraturan terbaru atau konsultasikan dengan konsultan pajak untuk kasus Anda.