Lewati ke konten
Panduan · Ketenagakerjaan

Iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan untuk Perusahaan

Diperbarui 5 menit bacaOleh Tim Siriso ERP
Jawaban singkat

BPJS Kesehatan sebesar 5% upah: 4% ditanggung perusahaan dan 1% karyawan, dengan batas upah Rp12 juta. BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari JHT 5,7% (3,7% perusahaan, 2% karyawan), JP 3% (2% perusahaan, 1% karyawan, dengan batas upah tahunan), JKK 0,24%–1,74%, dan JKM 0,3% yang ditanggung perusahaan.

Ringkasan iuran

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tidak menambah iuran perusahaan maupun karyawan. Sesuai PP 6/2025, iuran JKP sebesar 0,36% upah dibiayai pemerintah pusat (0,22%) dan rekomposisi iuran JKK (0,14%).

ProgramPerusahaanKaryawanCatatan
BPJS Kesehatan4%1%Batas atas upah Rp12.000.000
JHT (Jaminan Hari Tua)3,7%2%—
JP (Jaminan Pensiun)2%1%Batas upah diperbarui setiap tahun
JKK (Kecelakaan Kerja)0,24%–1,74%—Sesuai kelas risiko usaha
JKM (Kematian)0,3%——

Contoh: upah Rp8.000.000, kelas risiko JKK sangat rendah (0,24%)

Iuran karyawan dipotong dari gaji, sedangkan bagian perusahaan menjadi beban perusahaan. Premi JKK, JKM, dan BPJS Kesehatan yang dibayar perusahaan juga diperhitungkan sebagai penghasilan bruto untuk PPh 21.

ProgramPerusahaanKaryawan
BPJS KesehatanRp320.000Rp80.000
JHTRp296.000Rp160.000
JPRp160.000Rp80.000
JKKRp19.200—
JKMRp24.000—
TotalRp819.200Rp320.000

Tips agar tidak salah hitung

  • Gunakan upah yang dilaporkan (gaji pokok + tunjangan tetap).
  • Terapkan batas atas upah Kesehatan dan JP, bukan upah penuh.
  • Anggota keluarga tambahan BPJS Kesehatan dikenai iuran tambahan 1% per orang.
  • Iuran BPJS Kesehatan dibayar paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
  • Iuran BPJS Ketenagakerjaan dibayar paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya; keterlambatan dikenai denda 2% per bulan.

Pertanyaan umum

Kira-kira 10,24%–11,74% dari upah: 4% Kesehatan, 3,7% JHT, 2% JP, 0,24%–1,74% JKK, dan 0,3% JKM, dengan memperhatikan batas upah Kesehatan dan JP.

Sumber

Artikel ini adalah informasi umum per 5 November 2026, bukan nasihat hukum atau pajak. Aturan dapat berubah; periksa peraturan terbaru atau konsultasikan dengan konsultan pajak untuk kasus Anda.