FIFO menganggap barang yang pertama dibeli adalah yang pertama dijual, sedangkan metode rata-rata memakai harga pokok rata-rata tertimbang dari seluruh stok. Keduanya diperbolehkan oleh standar akuntansi (PSAK 202, sebelumnya PSAK 14) dan UU PPh; metode LIFO tidak diperbolehkan.
Contoh transaksi
- 1 Maret: beli 100 unit @ Rp10.000 = Rp1.000.000
- 10 Maret: beli 100 unit @ Rp12.000 = Rp1.200.000
- 15 Maret: jual 150 unit
Hasil dengan dua metode
Total nilai keduanya sama (Rp2.200.000). Yang berbeda adalah pembagiannya antara HPP (beban periode ini) dan nilai persediaan akhir.
| FIFO | Rata-rata tertimbang | |
|---|---|---|
| Harga pokok per unit | Rp10.000 lalu Rp12.000 | Rp11.000 |
| HPP 150 unit | 100 × 10.000 + 50 × 12.000 = Rp1.600.000 | 150 × 11.000 = Rp1.650.000 |
| Sisa stok 50 unit | Rp600.000 | Rp550.000 |
Dampak ke laba
Saat harga beli naik, FIFO menghasilkan HPP lebih rendah sehingga laba terlihat lebih tinggi. Metode rata-rata meratakan kenaikan harga sehingga laba lebih stabil.
Mana yang sebaiknya dipilih
- FIFO: cocok untuk barang yang mudah kedaluwarsa atau mengikuti urutan masuk, seperti makanan dan obat.
- Rata-rata: cocok untuk barang yang tercampur dan sulit dibedakan per pembelian, seperti bahan curah.
- Pakai metode yang sama secara konsisten dari periode ke periode.
Pertanyaan umum
Tidak. Standar akuntansi dan UU PPh hanya mengakui FIFO dan rata-rata.
Secara akuntansi boleh dengan alasan yang tepat, dan perubahannya diungkapkan di laporan keuangan. Untuk pajak, UU PPh mewajibkan metode yang sama dipakai terus-menerus, dan perubahan metode pembukuan harus mendapat persetujuan Direktur Jenderal Pajak (UU KUP Pasal 28 ayat 6).
Ya. Aplikasi persediaan menghitung HPP setiap kali barang keluar dan langsung mencatatnya di jurnal.
Sumber
Artikel ini adalah informasi umum per 5 November 2026, bukan nasihat hukum atau pajak. Aturan dapat berubah; periksa peraturan terbaru atau konsultasikan dengan konsultan pajak untuk kasus Anda.